Pengetian Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kita
adalah bangsa Indonesia yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Definisi “bangsa” dan “negara” memiliki perbedaan. Bangsa adalah
suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan
negaranya. Bangsa juga merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap
anggota persekutuan hidup tersebut merasa memiliki kesatuan ras, bahasa, agama,
dan adat istiadat.
Berdasarkan
pengertian tersebut bangsa memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.
Sekelompok
manusia yang memiliki rasa kebersamaan.
b.
Memiliki
wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki pemerintah sendiri.
c.
Ada
kehendak bersama untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri.
d.
Keanggotaan
orangnya bersifat kebangsaan atau nasionalitas.
e.
Tidak
dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, misalnya bangsa Indonesia
tidak diketahui secara pasti kapan mulai ada bangsa Indonesia.
f.
Dapat
terjadi karena kesamaan identitas budaya, agama, dan bahasa sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lainnya. Bangsa yang mempunyai identitas sama seperti ini adalah
bangsa yang homogen (sama).
Negara adalah
bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan
mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama.
Beberapa
pengertian negara antara lain:
a.
Beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui
b.
adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia.
c.
Suatu
daerah teritorial yang bersama-sama diperintah oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundang-undangan melalui
penguasaan control dari kekuasaan yang sah.
Dari beberapa
pendapat tentang pengertian negara di atas, maka secara teoritis negara
memiliki
unsur sebagai
berikut.
a.
Unsur Konstitutif
Unsur
konstitutif merupakan unsur mutlak pembentuk atau unsur yang harus ada untuk
terjadinya negara. Unsur tersebut mencakup wilayah (darat, udara, dan
perairan), rakyat atau masyarakat, serta pemerintah yang berdaulat.
b.
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif
merupakan unsur yang bersifat pernyataan dan melengkapi unsur konstitutif. Unsur
ini meliputi adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara
lain secara de jure ataupun de facto.
Secara
umum, suatu negara dikatakan terbentuk dengan terpenuhinya unsur-unsur negara, yaitu
adanya pemerintahan yang berdaulat, bangsa, dan wilayah terpenuhi. Selain
unsur-unsur negara, adapula unsur-unsur tambahan lain sebagai syarat
terbentuknya dan diakuinya suatu negara oleh bangsa dan negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar